Minggu, 15 Mei 2016

AWAL MULA BERDIRINYA UNIVERSITAS LAKIDENDE

Foto: Chancan/markasinfosultra.blogspot.com

UNIVERSITAS LAKIDENDE  ( UNILAKI )  adalah universitas yang berstatus swasta di kabuapaten konawe Sulawesi Temggara  Yang didirikan oleh 19 tokoh masyarakat Konawe.
Berdasarkan penjelasan salah satu pendiri yang bernama ANDI SALEH LATIEF Dalam tulisannya menjelaskan kronologis awal rencana pendirian AKTE YAYASAN LAKIDENDE Yang di prakarsai oleh semua pendiri,
Penjelasan ANDI SALEH LATIEF..
            “Kami bersama Drs.Anwar Bey, MSi, dan pada waktu itu kami langsung bertindak membuat konsep untuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta pasal – pasalnya untuk yayasan lakidende sesuai aturan dan petunjuk pembuatan akte yayasan pada waktu itu, sebelum ada peraturan baru dari kementrian hukum dan hak asasi manusia R.I.No. 16 tahun 2001 tentang draft standar yayasan dan undang – undang yayasan untuk pembuatan akte yayan , yang berlaku sampai sekarang.
Maka pada waktu itu kami bersama Drs.Anwar Bey, Msi, memutuskan bahwa nama yayasan adalah LAKIDENDE yang akan berkedudukan dikecamatan Unaaha kabupaten Kendari sebelum berubah nama kabupaten Konawe. Kemudian setelah selesai konsep untuk yayasan maka kami menghadap kepada bupati Drs. H.A. Razak Porosi , meminta kepada beliau kesediaan untuk menjadi ketua yayasan , hanya beliau menyarankan supaya dalam menyusun para pendiri dan pengurus – pengurusnya agar melibatkan parah tokoh masyarakat kabupaten konawe , pejabat PEMDA dan para pendidik dari Universitas Haluoleo, bagi yang bersedia berparsitipasi pada pendiri yayasan lakidende (UNILAKI)  dikabupaten konawe , karena satu kebanggaan bagi masyarakat kabupaten konawe.
Maka pada tanggal 5 april 1995. Kami menghadap pada kantor notaris Ny. Rachmawatih Hambu, SH. Jalan Ratulangi No. 115 telp.21156 Kemaraya – kota kendari. Kemudian pada tanggal  6 April  1995, alhamdulillah Akte yayasan lakidende tersebut selesai dengan biaya pendirian akte Yayasan Lakidende sebesar Rp. 350.000 – ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah), adalah uang pribadi kami sendiri (Andi Saleh Latief), kemudian setelah selesai akte yayasan  lakidende, maka kami menghadap lagi  kepada bupati Drs. H. Abd. Razak Porosi dan sekaligus menyerahkan akte tersebut. Dan beliau menyarankan kepada semua pendiri dan pengurus diadakan rapat di Aula PEMDA konawe pada waktu itu, untuk membicarakan masalah pendanaan dan modal awal yayasan lakidende dan pada waktu itu diadakanlah rapat semua pendiri dan pengurusnya, para camat dan kepala dinas PEMDA konawe, dan sesuda rapat, teman- teman langsung menyumbang minimalnya Rp.100.000, - per orang, dan langsung dibicarakan tempat perkuliahan sementara, rencana digedung milik Universitas Halu Oleo dikompleks dinas pertanian provinsi sulawesi tenggara, depan SPMA Wawotobi sebagai pinjaman sementara yang akhirnya masi tetap sampai sekarang, dan bahkan Gubernur Sulawesi Tenggara , sudah menghibahkan tanah untuk tambahan lokasi kampus UNILAKI sepanjang 300 meter kebelakang dari tempat perkuliahan sekarang.
Maka dengan ini kami sampaikan / catatkan   nama – nama pendiri dan pengurus – pengurusnya Akte Yayasan Lakidende No. 10 tanggal  6 April  1995, yang dibuat oleh Notaris Ny. Rachmawatih Hambu, SH. Di kendari dengan susunan para pendiri dan pengurusnya yang terdiri antara lain sebagai berikut :
1.     Drs. H. Abd. Razak porosi
2.     Drs. H. Masyhur Masie Abunawas
3.     Drs. Anwar Bey, Msi
4.     Drs. Syahri Nehru Husain, Mpd
5.     Dra. Asriani Mustari
6.     Andi Saleh Latief
7.     Ir. Sirajuddin Taora
8.     Drs. H. Alibas Yusuf
9.     Dr. H. Takahasi Rahmani, MPHM
10.  Drs. Basrim Suprayogi
11.  Drs. M. Yasin Togala
12.  H. Surunuddin D. BE
13.  Drs. Nirwan Kadir Sidiq
14.  Drs. Anwar Sanusi
15.  Ir. Abd. Muthalib Laponangi
16.  Drs. H. Anas Bunggasi Alm
17.  Prof. Drs. H. Achmad Sarita Alm
18.  Drs. H . Jokoyama Sinapoy Alm
19.  Drs. Arifuddin Djohansyah  Alm
Maka dengan ini kami tegaskan bahwa akte Yayasan Lakidende yang dibuat Rchmawatih hambu SH. Notaris di Kendari dengan No. 10  Tangal  6  April 1995, masih tetap berlaku sampai saat sekarang , karena tidak pernah terjadi perubahan akte yayasan lakidende tersebut”.